Islam itu Agama yang Mudah

Akhmad Sahal, Wakil Ketua
Pengurus Cabang Istimewa NU
Amerika-Kanada
Islam adalah agama yang mudah
dan longgar, bukan agama yang
sulit dan sempit. Demikianlah
penegasan Rashid Ridla,
sebagaimana tertuang dalam
kitabnya, Yusrul Islam wa Ushul at-
Tasyri� al-�Am (Kemudahan Islam
dan Dasar-dasar Legislasi Umum
Hukum Islam). Kitab yang terbit
pada 1928 tersebut merupakan
sanggahan dari pengarang terhadap
dua kubu sekaligus: ulama
konservatif yang bersemangat
menerapkan syari�ah secara
membabi buta dan kaum muslim
sekuler yang secara gelondongan
mau meniru Barat dan mengabaikan
syariah sama sekali. Tapi seperti apa
kemudahan Islam itu?
Dalam karya ini, Ridla menyatakan
bahwa syariah pada prinsipnya
mencakup dua domain: ibadah
(ritual yang terangkum dalam rukun
Islam yang lima) dan muamalah
(wilayah duniawiah, seperti
ekonomi, sosial, hukum, dan politik).
Hal-hal yang menyangkut ibadah,
tandas Ridla, membutuhkan wahyu
Tuhan untuk mengaturnya, baik
dalam hal prinsip umum maupun
detailnya. Adapun dalam soal
muamalah, wahyu Tuhan hanya
mengatur prinsip-prinsip umumnya,
sedangkan perincian penerapannya
diserahkan pada akal manusia sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan
mereka. Prinsip umum ini terangkum
dalam hadis Nabi: la dlarara wa la
dlirara fil Islam (dalam Islam, tidak
boleh mencelakai diri sendiri dan
tidak boleh mencelakakan orang
lain).
Para ulama metodologi hukum Islam
(ushul fiqh) pada umumnya
mengacu pada hadis tersebut ketika
mereka berbicara tentang konsep
mashlahah (kepentingan dan
kebaikan publik) sebagai dasar bagi
legislasi hukum Islam dalam wilayah
muamalah. Hanya, mereka berbeda
pendapat mengenai seberapa jauh
mashlahah secara mandiri bisa
menjadi sumber legislasi hukum
Islam, dan apa pula batasannya.
Al-�Amidi, misalnya, menyatakan
bahwa tujuan hukum Islam
sesungguhnya identik dengan
mashlahah itu sendiri, sehingga
tidak perlu ada dasar hukum lain di
luar syariah. Sementara itu, Al-
Syathibi berpendapat bahwa
mashlahah bisa menjadi dasar
legislasi syariah sejauh ia didukung
oleh nash (teks Al-Quran dan hadis).
Dengan kata lain, baginya,
mashlahah pada dirinya bukanlah
sumber yang otonom bagi tasyri�
(pensyariatan). Tapi, menurut
Najmuddin Al-Thufi, seorang ulama
bermazhab Hanbali, legislasi Islam
mestinya justru berporos pada
kepentingan/kebaikan publik.
Artinya, kalau ada aturan Islam yang
terbukti bertentangan dengan
mashlahah, aturan tersebut
mestinya batal dengan sendirinya.
Ini bukan soal mengabaikan nash
dari wahyu Tuhan demi berpedoman
pada akal manusia (ingat, Al-Thufi
bermazhab Hanbali yang
tekstualis!), melainkan
meninggalkan satu nash demi
mengamalkan nash lain yang lebih
mendasar, yakni hadis la dlarara wa
la dlirara fil Islam yang saya sebut di
atas.
Rashid Ridla dalam Yusrul Islam
tampaknya condong pada pendapat
Al-Thufi, yang menempatkan
kepentingan publik sebagai satu-
satunya fondasi bagi tasyri� dalam
soal-soal pengaturan masyarakat.
Bahkan ia bergerak lebih jauh
dengan menempatkan umat sebagai
agen yang aktif menentukan kriteria
mashlahah tersebut. Caranya adalah
melalui pembentukan kumpulan ahli
Islam, sains, dan ilmu-ilmu
kemasyarakatan (ahlul halli wal
�aqdi) yang didukung oleh
penguasa yang kompeten (ulil amri)
dalam sistem pemerintahan
representatif (syura).
Pendapat Ridla ini tampaknya
merupakan solusi yang ia tawarkan
untuk menjawab kecemasan kubu
ulama yang menolak doktrin
mashlahah dengan alasan bahwa hal
itu bisa dipelintir oleh penguasa
yang tiran untuk kepentingan
politiknya sendiri, atau
disalahgunakan oleh sementara
kaum muslim untuk beragama
secara semau gue, sesuai dengan
selera mereka sendiri. Di mata Ridla,
kecemasan semacam itu mungkin
saja beralasan, tapi bukannya tak
bisa diatasi. Juga tidak dengan
sendirinya membatalkan status
mashlahah sebagai dasar bagi
legislasi hukum Islam.
Bisa dikatakan bahwa Yusrul Islam
mencerminkan masih kuatnya jejak-
jejak salafisme progresif yang
dirintis Muhammad Abduh mewarnai
pemikiran hukum Rashid Ridla.
Itulah gerakan yang menyerukan
agar kaum muslim kembali ke
teladan Nabi dan generasi muslim
awal yang saleh untuk
�menjemput� modernitasnya
sendiri. Patut dicatat bahwa
berkebalikan dari salafisme ala
Wahhabi yang memusuhi
rasionalitas, Islam salafi di mata
Abduh adalah kembali ke Islam
murni, yakni Islam yang menjunjung
tinggi rasionalitas dan belum
terkontaminasi taqlid (sikap
membebek begitu saja terhadap
pendapat ulama terdahulu).
Pengaruh Abduh ini setidaknya
tecermin dari pandangan Ridla, yang
menempatkan umat sebagai agen
yang aktif menentukan kepentingan
umumnya sendiri sebagai dasar bagi
proses tasyri�. Menurut Profesor
Wael Hallaq, hal ini menunjukkan
bahwa di luar wilayah ibadah, Ridla
memberi tempat yang cukup sentral
pada peran natural law dan hukum
manusia dalam upayanya
menerjemahkan makna la dlarara
wa la dlirara dalam konteks modern.
Jangan-jangan, sikap semacam inilah
yang justru layak disebut sebagai
ber-Islam secara kaffah yang cerdas,
karena sikap ini sama sekali tidak
mengosongkan wilayah muamalah
dari prinsip umum yang digariskan
Allah, sambil tetap peka terhadap
kemestian laju progresif sejarah.
Itulah mengapa menurut Ridla dan
Abduh, Islam itu tidak sulit.

0 Response to "Islam itu Agama yang Mudah"

Posting Komentar