Israel menyatakan penyelidikan PBB yang menyatakan negara Yahudi tersebut dapat dihukum karena melakukan pembunuhan secara sengaja dan penyiksaan yang dilakukan ketika tentaranya menyerbu flotila bantuan menuju Jalur Gaza pada Mei, "bias" dan "memihak".


Israel pada Rabu menyatakan penyelidikan
PBB yang menyatakan negara Yahudi
tersebut dapat dihukum karena melakukan
pembunuhan secara sengaja dan penyiksaan
yang dilakukan ketika tentaranya menyerbu
flotila bantuan menuju Jalur Gaza pada Mei, "bias" dan "memihak".
"Sebagaimana diduga mengenai negara demokratis, Israel telah --dan
masih-- menyelidiki kejadian di flotila menuju Jalur Gaza," demikian isi
pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Israel,
Rabu larut malam, sebagaimana dikutip dari AFP.
Ditambahkannya, komite penyelidikannya sendiri, yang meliputi dua
pengamat internasional, masih bekerja dan Israel juga telah setuju
untuk ikut dalam penyelidikan yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal
PBB Ban Ki-moon.
"Laporan itu --- bias dan memihak seperti lembaga yang telah
menghasilkannya," demikian antara lain isi pernyataan kementerian
Israel itu. "Israel ... berpendapat peristiwa flotila tersebut diselidiki
secara cukup dan memadai sebagaimana adanya. Semua
kesepakatan tambahan dengan masalah ini berlebihan dan tak
produktif."
Komisi Hak Asasi PBB sebelumnya menyatakan bukti jelas untuk
mendukung hukuman terhadap Israel sehubungan dengan tindakan
tentaranya ketika mereka menyerbu armada kapal bantuan menuju
Jalur Gaza pada Mei.
Dalam satu laporan bernada pedas, badan PBB menepis argumen
Israel bahwa para pegiat di kapal bantu tersebut "melakukan
kekerasan sehingga keputusan diambil untuk melepaskan tembakan".
Ditambahkannya, sebagian korban tindakan itu sama dengan dengan
penghukuman berdasarkan kesimpulan.
Panel tiga ahli internasional pada Rabu, yang diajukan oleh Dewan Hak
Asasi Manusia PBB untuk menyelidiki serangan Israel sehingga
menewaskan sembilan pegiat pro-Palestina --delapan warga negara
Turki dan satu orang Turki-Amerika, juga mengatakan blokade Israel
terhadap Jalur Gaza telah mengakibatkan krisis kemanusiaan dan tidak
sah.
Israel berkeras tentaranya bertindak "sejalan dengan hukum
internasional", dan berkilah "negara itu berhak membalas tindakan
kapal yang berusaha melanggar blokadenya atas Jalur Gaza", tempat
pejuang Palestina secara rutin menembakkan roket dan mortir ke
dalam wilayah Israel selatan. (Ant)

0 Response to "Israel menyatakan penyelidikan PBB yang menyatakan negara Yahudi tersebut dapat dihukum karena melakukan pembunuhan secara sengaja dan penyiksaan yang dilakukan ketika tentaranya menyerbu flotila bantuan menuju Jalur Gaza pada Mei, "bias" dan "memihak"."

Posting Komentar