LPS-Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga
independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah
perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-
undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan
sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22
September 2005.
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik
Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
0 Response to "LPS-Lembaga Penjamin Simpanan"
Posting Komentar