Hukum
pancung yang diterima Ruyati, TKI di
Arab Saudi menjadikan keprihatinan
dan pelajaran berharga bagi
Indonesia. Hal ini juga menunjukkan
perlindungan warga negara sangat
lemah.
“Ada 202 kasus hukum WNI di luar
negeri terancam hukuman mati.
Kalau perlindungan warga negara di
LN, kewajiban KBRI untuk melakukan
pendampingan, dan advokasi
hokum,” papar Ketua Komisi I DPR
Mahfudz Siddiq, di Jakarta, Senin
(20/6).
Lalu siapa yang harus bertanggung
jawab dan apa yang harus dilakukan
pemerintah? Berikut wawancara
lengkapnya.
Bagaimana Anda melihat kinerja
Kementerian Luar Negeri terkait
dengan kasus Ruyati?
Secara normatif, Kementerian Luar
Negeri menjelaskan KBRI sudah
mejalankan fungsinya. Namun
mereka kecolongan saat dilakukan
eksekusi terhadap Ruyati, karena
tidak mendapat konfirmasi. Tapi
bagaimanapun, ini menunjukkan
kinerja KBRI di sana, karena fungsi
perlindungan warga negara menjadi
kewajiban KBRI.
Apalagi proses hukum kasus Ruyati
sudah sampai banding. Seharusnya
bukan alasan jika KBRI tidak
mendapat informasi terkait Ruyati.
Apalagi, mereka juga terlambat
menginformasikan ke pihak
keluarga. Dalam konteks ini, KBRI
dan pemerintah abai.
Bagaimana dengan ancaman
eksekusi serupa yang kepada WNI
kita?
Ada 202 kasus hukum WNI di luar
negeri terancam hukuman mati.
Kalau perlindungan warga negara di
LN, kewajiban KBRI untuk melakukan
pendampingan, dan advokasi
hukum. Bila perlu pejabat tertinggi,
antarkepala negara melakukan
komunikasi. Dalam kasus Ruyati, jika
ada diplomasi antarkepala negara
kemungkinan ini tidak terjadi.
Kenapa WNI banyak terlibat kasus
hukum? karena ketidaksiapan di
kita. Ini problem hulu. Mulai
rekrutmen, pendidikan, pelatihan,
pengiriman, aturan kerja, ini menjadi
lahan subur TKI bermasalah. Yang
babak belur KBRI, padahal dari
hulunya tidak benar.
Bagaimana denan moratorium
pengiriman TKI dan ancaman
pengangguran WNI kita?
Kita setuju dengan moratorium.
Jangan hanya selalu melihat TKI
sebagai aset ekonomi saja. Kita lihat,
rata-rata gaji TKI di Saudi Rp1,8 jt
per bulan, ke Malaysia 1,5 juta.
Memang angka itu bisa tiga kali lipat
jika menjadi PRTdi Tanah Air.
Namun ada social cost yang luar
biasa dampaknya. Seperti dampak
keluarga yang ditinggal ibu,
keterkejutan budaya, martabat
bangsa. Itu yang tidak pernah kita
kalkulasi
Home » Uncategories » Kemlu dan KBRI Abai dalam Kasus Ruyati. Muhaimin/Menakertrans tak hadir di JLC tvOne, PENGECUT!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Kemlu dan KBRI Abai dalam Kasus Ruyati. Muhaimin/Menakertrans tak hadir di JLC tvOne, PENGECUT!!"
Posting Komentar